Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b harr.rs memberikan kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah. (2) Kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan b. layanan keluarga berencana. (3) Kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi lbu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu atau ayah dari keluarga sangat miskin, termasuk Ibu atau ayah dengan kerentanan khusus. (4) Penyediaan layanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda