Koreksi Pasal 23
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf b harr.rs memberikan kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah.
(2) Kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
b. layanan keluarga berencana.
(3) Kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi lbu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu atau ayah dari keluarga sangat miskin, termasuk Ibu atau ayah dengan kerentanan khusus.
(4) Penyediaan layanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
