Koreksi Pasal 22
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyediakan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf3. . .
Koreksi Anda
