Koreksi Pasal 20
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak paling sedikit berupa:
a. peningkatan kepedulian dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak;
b. peningkatan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat;
c. peningkatan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
d. peningkatan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat; dan
e. pengembangan dan penjagaan budaya dan kearifan lokal dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan lbu dan Anak.
Koreksi Anda
