Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelibatan Keluarga dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41 dilaksanakan dengan mewujudkan kemampuan Keluarga yang meliputi: a. pemenuhan kebutuhan dasar Keluarga, terutama kebutuhan dasar lbu dan Anak secara layak; b. pembentukan lingkungan Keluarga yang ramah bagi Ibu dan Anak; c. pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan; dan d. dukungan lain dalam pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan Anak. Pasal20... -t4-
Koreksi Anda