Koreksi Pasal 19
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Pelibatan Keluarga dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (41 dilaksanakan dengan mewujudkan kemampuan Keluarga yang meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan dasar Keluarga, terutama kebutuhan dasar lbu dan Anak secara layak;
b. pembentukan lingkungan Keluarga yang ramah bagi Ibu dan Anak;
c. pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan;
dan
d. dukungan lain dalam pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Pasal20...
-t4-
Koreksi Anda
