Koreksi Pasal 38
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Kesejahteraan lbu dan Anak, Menteri melakukan koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan. . .
-2r- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
