Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal36 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda