Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pembinaan; b. pengawasan; dan c. evaluasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan lbu dan Anak secara transparan dan akuntabel. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak secara efisien dan efektif. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan sebagai acuan dalam pen5rusunan perencanaan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda