Koreksi Pasal 36
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. pembinaan;
b. pengawasan; dan
c. evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan lbu dan Anak secara transparan dan akuntabel.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak secara efisien dan efektif.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan sebagai acuan dalam pen5rusunan perencanaan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
