Koreksi Pasal 35
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten I kota sampai dengan Pemerintah Pusat.
(2) Pemberian...
(2) Pemberian layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sampai dengan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
