Koreksi Pasal 17
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(21 Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkesinambungan.
(3) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melibatkan masyarakat.
Koreksi Anda
