Koreksi Pasal 16
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah men5rusun perencanaan Kesejahteraan lbu dan Anak yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melibatkan masyarakat.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. analisis situasi;
b. program dan kegiatan;
c. indikator kinerja dan target; dan
d. alokasi dan sumber pendanaan.
Koreksi Anda
