Koreksi Pasal 14
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Pusat; dan
b. dinas/unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian dukungan bagi:
a. Ibu sejak mempersiapkan kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; dan
b. Anak sejak dalam kandungan sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak baik fisik, psikis, sosial, ekonomi, maupun spiritual.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan pendataan dan kebutuhan Ibu dan Anak sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
