Koreksi Pasal 12
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ibu dan ayah berkewajiban:
a. mempersiapkan, memeriksakan, dan menjaga kesehatan mulai dari masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
b. menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
c. memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan dengan pemberian air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali terdapat indikasi medis;
d. memberikan gizi cukup dan seimbang bagi Anak dan stimulasi yang tepat sesuai dengan usia dan kondisi Anak, untuk optimalisasi tumbuh kembang Anak;
e. memantau pertumbuhan dan perkembangan serta memeriksakan kesehatan Anak secara berkala di fasilitas pelayanan kesehatan;
f. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan penuh kasih sayang;
g. memberikan penanaman nilai agama, keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan budi pekerti pada Anak;
h. mengupayakan lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang Anak; dan
i. mengupayakan pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak dengan dukungan Keluarga dan lingkungan.
(3) Dalam hal Ibu tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu.
(4) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam...
_10_
(5) Dalam hal lbu atau ayah meninggal dunia, terpisah dari Ana15, atau secara medis tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, kewajiban lbu dan ayah dibebankan kepada ayah atau Ibu dan/atau Keluarga.
(6) Dalam hal Ibu, aya};., dan Keluarga meninggal dunia, terpisah dari Anak, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban terhadap Anak dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
