Koreksi Pasal 10
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
