Koreksi Pasal 8
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu dengan kerentanan khusus memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
