Koreksi Pasal 6
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(21 Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada:
a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau
b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
(3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:
a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi;
c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau
d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia.
(41 Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban:
a. menjaga kesehatan istri dan Anak;
b. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak;
c. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan
d. mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.
Pasal7...
Koreksi Anda
