Koreksi Pasal 55
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Bidan.
(2) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau
b. program pemerintah.
(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.
Koreksi Anda
