Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. pelimpahan secara mandat; dan b. pelimpahan secara delegatif.
Koreksi Anda