Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, Bidan berwenang: a. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil; b. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal; c. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal; d. memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas; e. melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan f. melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.
Koreksi Anda