Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban: a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya; b. mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan; c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan d. memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
Koreksi Anda