Koreksi Pasal 64
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
Koreksi Anda
