Koreksi Pasal 63
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
a. kepentingan kesehatan Klien;
b. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
c. persetujuan Klien sendiri; dan/atau
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
