Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak: a. memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur; b. memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan; c. meminta pendapat Bidan lain; d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan e. memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Koreksi Anda