Koreksi Pasal 62
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
a. memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
b. memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
c. meminta pendapat Bidan lain;
d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
e. memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Koreksi Anda
