Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban: a. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional; b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya; c. memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan; d. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar; f. menjaga kerahasiaan kesehatan Klien; g. menghormati hak Klien; h. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan; i. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; j. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan; k. mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau l. melakukan pertolongan gawat darurat.
Koreksi Anda