Koreksi Pasal 61
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
b. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
c. memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
d. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
f. menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
g. menghormati hak Klien;
h. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
i. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
j. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
k. mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
l. melakukan pertolongan gawat darurat.
Koreksi Anda
