Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak: a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya; c. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; e. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan f. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Koreksi Anda