Koreksi Pasal 60
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;
b. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
c. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan;
e. memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan
f. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Koreksi Anda
