Koreksi Pasal 47
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan dapat berperan sebagai:
a. pemberi Pelayanan Kebidanan;
b. pengelola Pelayanan Kebidanan;
c. penyuluh dan konselor;
d. pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;
e. penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau
f. peneliti.
(2) Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
