Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan dapat berperan sebagai: a. pemberi Pelayanan Kebidanan; b. pengelola Pelayanan Kebidanan; c. penyuluh dan konselor; d. pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik; e. penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau f. peneliti. (2) Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda