Koreksi Pasal 46
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. pelayanan kesehatan anak;
c. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
d. pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
e. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
(2) Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama atau sendiri.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Koreksi Anda
