Koreksi Pasal 42
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
