Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil. (2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan INDONESIA yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda