Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Praktik Kebidanan dilakukan di: a. Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
Koreksi Anda