Koreksi Pasal 41
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Praktik Kebidanan dilakukan di:
a. Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.
Koreksi Anda
