Koreksi Pasal 27
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
SIPB tidak berlaku apabila:
a. Bidan meninggal dunia;
b. habis masa berlakunya;
c. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
d. atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda
