Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIPB tidak berlaku apabila: a. Bidan meninggal dunia; b. habis masa berlakunya; c. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau d. atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda