Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB. (2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau b. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Koreksi Anda