Koreksi Pasal 26
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Teks Saat Ini
(1) Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.
(2) SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau
b. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Koreksi Anda
