Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
Koreksi Anda