Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 4 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengesahan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda