Koreksi Pasal 41
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk:
a. MENETAPKAN tata cara pemberian nomor identitas kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta;
b. MENETAPKAN kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera;
c. menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Komite Tapera;
d. MENETAPKAN tata cara pemberian informasi kepada Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai saldo Simpanan dan hasil pemupukannya;
e. memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik;
f. MENETAPKAN standar kinerja dan target kinerja bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
g. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Tapera;
h. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku; dan
i. memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.
Koreksi Anda
