Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berkewajiban untuk: a. MENETAPKAN tata cara pemberian nomor identitas kepesertaan dan pembukaan rekening Peserta; b. MENETAPKAN kebijakan operasional sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Komite Tapera; c. menyampaikan laporan pengelolaan program tabungan perumahan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Komite Tapera; d. MENETAPKAN tata cara pemberian informasi kepada Peserta mengenai hak, termasuk informasi mengenai saldo Simpanan dan hasil pemupukannya; e. memublikasikan kinerja BP Tapera dan pengelolaan Dana Tapera melalui media massa cetak dan elektronik; f. MENETAPKAN standar kinerja dan target kinerja bagi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; g. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Tapera; h. melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku; dan i. memberikan pelayanan konsultasi serta pengaduan dari Peserta, Pemberi Kerja, dan masyarakat.
Koreksi Anda