Koreksi Pasal 48
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
