Koreksi Pasal 47
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1)
memberhentikan Komisioner dan Deputi Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera;
e. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2) Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, PRESIDEN mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.
Koreksi Anda
