Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) memberhentikan Komisioner dan Deputi Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera karena Komisioner dan Deputi Komisioner: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BP Tapera; e. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. (2) Dalam hal Komisioner dan/atau Deputi Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, PRESIDEN mengangkat Komisioner dan/atau Deputi Komisioner berdasarkan usulan Komite Tapera untuk meneruskan sisa masa jabatannya.
Koreksi Anda