Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk: a. meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; b. meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing; c. melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam kontrak; d. mewakili kepentingan Peserta; e. MENETAPKAN tata cara penunjukan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; f. MENETAPKAN ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; g. MENETAPKAN pedoman perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; h. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban; i. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera; j. melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan k. menagih pembayaran Simpanan dari Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Koreksi Anda