Koreksi Pasal 39
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk:
a. meminta dan mendapatkan data dan informasi pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
b. meminta dan mendapatkan laporan pengelolaan Dana Tapera dari Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing;
c. melakukan pengawasan atas kepatuhan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebijakan operasional yang tertulis di dalam kontrak;
d. mewakili kepentingan Peserta;
e. MENETAPKAN tata cara penunjukan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
f. MENETAPKAN ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
g. MENETAPKAN pedoman perjanjian kerja sama antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
h. mengenakan sanksi administratif kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban;
i. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera;
j. melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta pihak lain yang terkait; dan
k. menagih pembayaran Simpanan dari Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
