Koreksi Pasal 20
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran Simpanan diatur dengan Peraturan BP Tapera.
(2) Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
