Koreksi Pasal 18
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
(2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.
(3) Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang menjadi kewajibannya ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.
(4) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
