Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisioner bertugas untuk: a. MENETAPKAN peraturan pengelolaan Tapera; b. melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera; c. mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera; d. mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan; e. melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk: a. MENETAPKAN struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; b. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta MENETAPKAN penghasilan pegawai BP Tapera; c. mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera; d. merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan e. melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera.
Koreksi Anda