Koreksi Pasal 46
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Komisioner dengan dibantu Deputi Komisioner berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisioner bertugas untuk:
a. MENETAPKAN peraturan pengelolaan Tapera;
b. melaksanakan pengawasan atas pengelolaan Tapera;
c. mengusulkan rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan serta rencana kerja dan anggaran tahunan BP Tapera kepada Komite Tapera;
d. mewakili BP Tapera di dalam dan di luar pengadilan;
e. melakukan evaluasi kinerja Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
dan
f. menyampaikan laporan hasil pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera kepada Komite Tapera.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisioner memiliki wewenang untuk:
a. MENETAPKAN struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
b. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BP Tapera, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BP Tapera serta MENETAPKAN penghasilan pegawai BP Tapera;
c. mengusulkan penghasilan bagi Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Komite Tapera;
d. merumuskan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan tugas BP Tapera dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; dan
e. melakukan pemindahtanganan aset tetap BP Tapera sesuai dengan batasan nilai yang ditetapkan oleh Komite Tapera.
Koreksi Anda
