Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; g. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda