Koreksi Pasal 43
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur profesional.
(2) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Komite Tapera.
(3) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
