Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk: a. MENETAPKAN kebijakan operasional pengelolaan Tapera; b. melindungi kepentingan Peserta; c. MENETAPKAN pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan; d. membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak; e. memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya; f. memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya dan Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta; g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak; h. menggunakan biaya operasional BP Tapera secara efisien; i. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera; j. MENETAPKAN besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan; dan k. dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.
Koreksi Anda