Koreksi Pasal 37
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
BP Tapera dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 memiliki tugas untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan operasional pengelolaan Tapera;
b. melindungi kepentingan Peserta;
c. MENETAPKAN pihak yang menjadi Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan;
d. membuat pedoman perjanjian bagi lembaga yang terlibat dalam pengelolaan Tapera yang memuat paling sedikit hak dan kewajiban setiap pihak;
e. memastikan Pekerja Mandiri menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya;
f. memastikan Pemberi Kerja menyetor Simpanan yang menjadi kewajibannya dan Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta;
g. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan kontrak;
h. menggunakan biaya operasional BP Tapera secara efisien;
i. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera;
j. MENETAPKAN besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan; dan
k. dapat melakukan penyediaan tanah dengan risiko yang terkawal.
Koreksi Anda
