Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta.
Koreksi Anda