Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena: a. telah pensiun bagi Pekerja; b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri; c. Peserta meninggal dunia; atau d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. (2) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. (3) Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata. (4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda