Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika Peserta tidak membayar Simpanan. (2) Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Koreksi Anda