Koreksi Pasal 13
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Kepesertaan dinyatakan nonaktif jika Peserta tidak membayar Simpanan.
(2) Kepesertaan dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Koreksi Anda
