Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berpindah tempat bekerja atau dimutasi, Pemberi Kerja baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannya kepada Bank Kustodian.
Koreksi Anda