Koreksi Pasal 12
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) berpindah tempat bekerja atau dimutasi, Pemberi Kerja baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannya kepada Bank Kustodian.
Koreksi Anda
