Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan. (2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. (3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa unit penyertaan investasi.
Koreksi Anda