Koreksi Pasal 10
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
(3) Bukti kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa unit penyertaan investasi.
Koreksi Anda
