Koreksi Pasal 6
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
(2) Dana yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Bank Kustodian.
Koreksi Anda
