Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta berhak untuk: a. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera; b. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu; c. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan; d. mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera; e. mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan f. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Koreksi Anda