Koreksi Pasal 65
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Peserta berhak untuk:
a. mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
b. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
c. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
e. mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
f. mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Koreksi Anda
