Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja berkewajiban untuk: a. mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai Peserta; b. melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah; c. menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan; d. melakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan e. menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
Koreksi Anda