Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b bersumber dari: a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; b. hasil pengembangan aset BP Tapera; c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aset BP Tapera dapat digunakan untuk: a. kegiatan operasional BP Tapera; atau b. kegiatan investasi BP Tapera. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda