Koreksi Pasal 62
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b bersumber dari:
a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. hasil pengembangan aset BP Tapera;
c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BP Tapera dapat digunakan untuk:
a. kegiatan operasional BP Tapera; atau
b. kegiatan investasi BP Tapera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
